| 0 komentar ]

BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
  2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
  3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
  4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Putih berarti bersih dan kesucian.
  2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
  3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai

Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran

Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :

  1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.

Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana

Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:

  1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
  2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
  4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan

Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :

  1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
  2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro

  1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
    1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
    2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
    3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
    4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
    5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
    6. Berwawasan syar'i
    7. Bersifat amanah dan berwibawa
  2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
  3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
  4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:

    'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro

  1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
  6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
  7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai

Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai

  1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
  5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
  8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
  9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
  11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah

  1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
  2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
  3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
  4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
  5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
  6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah

  1. Sebagai Lembaga Fatwa.
  2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
  3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
  4. Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah

  1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
  2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
  3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
  4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
  5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
  6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
  7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman

  1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
  2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional

  1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural

  1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
  2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial

  1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
  4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
  3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
  4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting

Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dana wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
  4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting

  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan

Kekayaan Partai diperoleh dari :

  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota

Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana

  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai

  1. Mengatur kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian

  1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
  2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
  3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur

  1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
  2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
  3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
  4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
  5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
  6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
  7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan

  1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
    1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
    2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
    3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
    4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
  2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup

Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro

| 0 komentar ]

MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sejarah panjang yang sangat menentukan dengan perjuangan yang berat dan kritis. Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Selanjutnya, dimulailah upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menyelenggarakan pemerintahan, serta membangun kehidupan berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun tahun 1959, kehidupan demokrasi yang telah berusaha dibangun terhambat dengan diberlakukannya
Demokrasi Terpimpin.

Harapan perubahan dan perbaikan yang muncul dengan lahirnya Orde Baru tidak bertahan lama. Pemerintahan ini senyatanya belum bisa menyelenggarakan kehidupan demokrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas rahmat Allah Yang Mahakuasa, sampailah bangsa Indonesia pada momentum reformasi Mei 1998. Seluruh anak bangsa kembali mengukirkan harapan mulianya untuk meraih cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Bertolak dari kesadaran tersebut maka dibentuklah Partai Keadilan yakni partai politik yang mengemban amanah dakwah demi mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seiring berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan dakwah, maka Partai Keadilan menjelmakan diri menjadi Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan kepartaian, dengan ini Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1

(1) Partai ini bernama PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.
(2) Partai didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 09 Jumadil ‘Ula 1423 bertepatan dengan duapuluh April tahun duaribu dua (20-04-2002), adalah kelanjutan Partai Keadilan yang didirikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1419 bertepatan dengan duapuluh Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (20-07-1998).

Pasal 2

Partai berasaskan Islam.

Pasal 3

(1) Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Partai membentuk kepengurusan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.



Pasal 4
(1) Partai memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan hymne.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5

Tujuan Partai yaitu:
(1) Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
(2) Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah subhanahu wa ta'ala, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Partai menjalankan kegiatan antara lain politik, dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.

Pasal 7

Partai menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:
a. aktivitas politik, pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan persoalannya;
b. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat;
c. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8


Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Anggota Partai sesuai dengan peraturan perundangundangan
Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 9
(1) Partai mengangkat dan memberhentikan Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
     a. Anggota Pendukung;
     b. Anggota Inti; dan
     c. Anggota Kehormatan.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10


Struktur organisasi Partai terdiri atas:
(1) Struktur organisasi Partai di tingkat pusat adalah:
     a. Majelis Syura;
     b. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
     c. Majelis Pertimbangan Pusat;
     d. Dewan Pengurus Pusat; dan
     e. Dewan Syari’ah Pusat.
(2) Struktur organisasi Partai di tingkat provinsi adalah:
     a. Majelis Pertimbangan Wilayah;
     b. Dewan Pengurus Wilayah; dan
     c. Dewan Syari’ah Wilayah.
(3) Struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota adalah:
     a. Majelis Pertimbangan Daerah;
     b. Dewan Pengurus Daerah; dan
     c. Dewan Syari’ah Daerah.
(4) Struktur organisasi Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(5) Struktur organisasi Partai di tingkat kelurahan/desa/dengan sebutan lainnya adalah Dewan Pengurus Ranting.
(6) Selain struktur organisasi di atas, Partai membentuk Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.
(7) Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.


BAB V
MAJELIS SYURA
Pasal 11

Majelis Syura adalah lembaga tertinggi Partai:
(1) Berfungsi sebagai lembaga “Ahlul Halli wal-‘Aqdi” (Majelis Permusyawaratan) Partai; dipimpin oleh seorang Ketua;
(2) Majelis Syura mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
     a. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Syura segera setelah pelantikan Anggota Majelis Syura terpilih oleh Anggota Inti Partai.
     b. Atas usul Ketua Majelis Syura, menetapkan:
         1) Ketua Majelis Pertimbangan Pusat;
         2) Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum Dewan              Pengurus Pusat;
         3) Ketua Dewan Syari’ah Pusat; dan
         4) Beberapa orang tertentu sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari’ah Pusat.
     c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga         Partai.
     d. Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Partai.
     e. Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.
     f. Menetapkan anggaran belanja Majelis Syura.
     g. Membahas program kerja tahunan, rancangan anggaran, laporan umum, laporan penggunaan anggaran, dan laporan kekayaan Partai.
     h. Membentuk komisi-komisi tetap dan/atau sementara di lingkungan Majelis Syura.
      i. Mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
      j. Menentukan sikap terhadap berbagai aliran, kelompok, dan permasalahan yang berkembang di Indonesia.
      k.Menerima pengunduran diri pimpinan dan/atau anggota dari kepengurusan Partai yang diangkat berdasarkan Putusan Majelis Syura,
      l. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
(3) Masa khidmah Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun.


BAB VI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT
Pasal 12

Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah lembaga tinggi Partai:
(1) Berfungsi sebagai Badan Pekerja Majelis Syura;
(2) Diketuai oleh Ketua Majelis Syura;   
(3) Beranggotakan:
     a. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat,
     b. Presiden Partai,
     c. Ketua Dewan Syari’ah Pusat,
     d. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, dan
     e. Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat.
(4) Mempunyai tugas dan wewenang:
     a. Melaksanakan Putusan Majelis Syura,
     b. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan Majelis Syura,
     c. Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura,
     d. Mengesahkan rancangan struktur dan kepengurusan Partai di tingkat pusat,
     e. Membuat kebijakan Partai berkenaan dengan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pasangan calon gubernur/ wakil gubernur, dan pemilihan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta jabatan
strategis lainnya,
     f. Merekomendasikan nama-nama calon yang akan ditempatkan pada posisi jabatan-jabatan sebagaimana yang disebut pada huruf e,
    g. Dapat menentukan sikap Partai, yang kemudian dilaporkan kepada musyawarah Majelis Syura berikutnya, dalam hal Majelis Syura tidak dapat melaksanakan Pasal 11 ayat (2) huruf j,
    h. Menentukan sikap terhadap fitnah, kritik, pengaduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan Partai dan/atau Anggota Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Partai dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku,
    i. Menunjuk utusan untuk mewakili Partai yang akan ditempatkan pada sebuah lembaga/organisasi, atau yang akan mengikuti konggres/seminar baik yang diadakan di dalam maupun di luar negeri,
    j. Menugaskan kepada setiap Anggota Majelis Syura untuk mengadakan kunjungan kerja perseorangan ataupun bersama-sama di daerah pemilihannya atau daerah yang ditentukan.
    k. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Kebijakan Partai, memerintahkan Dewan Pengurus Pusat membekukan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan/atau Dewan Syari’ah Wilayah melalui mekanisme yang diatur dalam Putusan Majelis Syura,
    l. Membahas Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari'ah Pusat, serta Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Syura,
(5) Masa khidmah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah 5 (lima) tahun.

BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 13

Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Majelis Pertimbangan:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Majelis Pertimbangan Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Majelis Pertimbangan Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Majelis Pertimbangan Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan adalah sebagai berikut:
      a. Majelis Pertimbangan Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Majelis Pertimbangan Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Majelis Pertimbangan Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3) Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Pusat:
      a. Memberi pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Syari'ah Pusat, terhadap perumusan peraturan, pelaksanaan kebijakan, dan program Partai untuk menjamin tetap sesuai dengan tujuan Partai dan Putusan Majelis Syura;
      b. Menetapkan dan mensosialisasikan Pedoman Partai;
      c. Menetapkan/mengambil keputusan terhadap produk Peraturan Partai yang saling bertentangan atau tumpang tindih;
      d. Membahas rancangan pedoman atas usul Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Syari’ah Pusat;
      e. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Pusat untuk diajukan kepada Majelis Syura melalui Dewan Pengurus Pusat;
      f. Mengajukan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB VIII
DEWAN PENGURUS
Pasal 14

Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Pengurus:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun;
      d. Pada tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang, dengan masa khidmah 2 (dua) tahun;
      e. Pada tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan yang lain adalah Dewan Pengurus Ranting, dengan masa khidmah 1 (satu) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus adalah sebagai berikut:
      a. Dewan Pengurus Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Dewan Pengurus Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Dewan Pengurus Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah;
      d. Dewan Pengurus Cabang berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah melalui Musyawarah Cabang;
      e. Dewan Pengurus Ranting berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat:
      a. Menetapkan dan mensosialisasikan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
      b. Melaksanakan Manhaj Tarbiyah (Sistem Pembinaan dan Pengkaderan) Partai dan mengontrol pelaksanaannya;
      c. Presiden Partai melakukan pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tertentu, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan Partai, atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      d. Ketentuan tentang pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat;
      e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB IX
DEWAN SYARI’AH
Pasal 15

Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Syari'ah:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Syari’ah Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Syari’ah Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Syari’ah Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Syari’ah adalah sebagai berikut:
      a. Dewan Syari’ah Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Dewan Syari’ah Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Dewan Syari’ah Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Syari'ah Pusat:
      a. Menetapkan dan mensosialisasikan Fatwa dan Panduan Dewan Syari’ah Pusat;
      b. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i yang dilimpahkan oleh Majelis Syura;
      c. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i (qadha) di lingkungan Partai yang berasal dari Dewan Syari’ah Wilayah;
      d. Menetapkan landasan syari’ah bagi Partai;
      e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH
Pasal 16

(1) Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah:
      a. Majelis Pertimbangan Wilayah;
      b. Dewan Pengurus Wilayah; dan
      c. Dewan Syari'ah Wilayah.
(2) Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH
Pasal 17

(1) Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah:
      a. Majelis Pertimbangan Daerah;
      b. Dewan Pengurus Daerah;
      c. Dewan Syari'ah Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Tingkat Daerah berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3) Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah.

BAB XII
DEWAN PENGURUS CABANG
Pasal 18

(1) Struktur Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(2) Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Cabang diatur oleh Dewan Pengurus Daerah, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XIII
DEWAN PENGURUS RANTING
Pasal 19

(1) Struktur Partai di tingkat desa/kelurahan adalah Dewan Pengurus Ranting.
(2) Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Ranting diatur oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pengurus Daerah.

BAB XIV
RANGKAP JABATAN
Pasal 20

Setiap Anggota Partai dilarang merangkap jabatan dalam seluruh kepengurusan Partai, kecuali keanggotaan dalam Majelis Syura dan Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.

BAB XV
KEPENGURUSAN FRAKSI PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN
Pasal 21

(1) Partai dapat membentuk kepengurusan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fraksi adalah pelaksana kebijakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas peran Partai di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan pembentukan kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
      a. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      b. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
      c. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan dan pembubaran kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian anggota kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVI
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN
Pasal 22

(1) Partai menempatkan dan memberhentikan (pergantian antarwaktu) anggotanya pada lembaga perwakilan.
(2) Kewenangan pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
      a. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      b. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
      c. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVII
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN
DALAM KONDISI KHUSUS
Pasal 23

(1) Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan Partai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan tidak dapat meneruskan amanahnya, Partai dapat menunjuk pejabat sementara, pelaksana tugas harian, atau pejabat yang melaksanakan tugas.
(2) Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVIII
MUSYAWARAH
Pasal 24

(1) Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh struktur organisasi Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).
(3) Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:
      a. Musyawarah Majelis Syura,
      b. Musyawarah Nasional,
      c. Musyawarah Wilayah,
      d. Musyawarah Daerah,
      e. Musyawarah Cabang, dan
      f. Musyawarah Ranting.

BAB XIX
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25

(1) Partai melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, untuk kemaslahatan bangsa dan negara.
(2) Ketentuan tentang hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN
Pasal 26

(1) Keuangan Partai berasal dari:
      a. Iuran Anggota,
      b. Sumber yang halal dan sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, dan
      c. Bantuan dari anggaran negara.
(2) Ketentuan mengenai keuangan dan perbendaharaan Partai diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 27

(1) Partai dapat memberi penghargaan kepada Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berpartai.
(2) Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan, dan pemberhentian dari keanggotaan atas perbuatan Anggota yang melanggar aturan syari’ah dan/atau organisasi, menodai citra Partai, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan Partai lainnya.
(3) Partai dapat memberi penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, Dakwah Islamiyah, dan/atau Partai.
(4) Ketentuan yang mengatur tentang institusi, prosedur, dan tata cara penegakan disiplin, pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XXII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28

(1) Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas usul Dewan Pimpinan Tingkat Pusat dan/atau Anggota Majelis Syura.
(2) Usul Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) orang Anggota Majelis Syura.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Majelis Syura dengan mencantumkan bab, pasal, ayat, serta bagian-bagian yang diusulkan untuk diubah berikut alasannya dalam 1 (satu) naskah, dan harus ditandatangani oleh seluruh pengusul pada setiap lembar/halaman naskah tersebut.
(4) Putusan diambil dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota Majelis Syura.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

(1) Segala peraturan, struktur organisasi, dan badan Partai yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/ atau belum diadakan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(2) Dalam hal pembentukan struktur Partai di suatu provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan di wilayah Republik Indonesia belum dapat dilakukan, Dewan Pengurus Pusat, atas izin Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, menunjuk Perwakilan Partai, yang ketentuannya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Seluruh struktur organisasi Partai sudah sesuai dengan Anggaran Dasar ini paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Anggaran Dasar ini disahkan.

BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30


Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Majelis Syura.

Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Peraturan Partai lainnya.

Pasal 32

Perubahan Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura III pada hari Sabtu tanggal 24 Syawwal 1426 H bertepatan dengan duapuluh enam November tahun duaribu lima (26-11-2005) di Jakarta, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA,


HILMI AMINUDDIN